|
|
I. KETENTUAN
UMUM |
A. STATUS
MAHASISWA
-
Calon penerima
adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola
beasiswa PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi
-
Calon penerima
harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
-
Calon penerima
adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma
dan Sarjana
|
B. DURASI
Beasiswa PPA diberikan kepada
mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan
diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus. |
C. HARGA
SATUAN
Besarnya harga satuan tahun 2015 adalah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan |
D. PERSYARATAN
- Paling rendah duduk pada
semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
-
Fotokopi
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif
-
Surat
pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain
dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan
-
Rekomendasi
dari pimpinan Fakultas/Jurusan
-
Fotokopi
kartu keluarga
-
Fotokopi
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
|
|