BREAKING NEWS

Info terbaru: 01/01/2016 Website MIPA Unsam telah aktif. Silahkan kunjungi www.mipaunsam.web.id

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BBP-PPA)

New Page 1
   
I. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
  • Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
  • Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana
B. DURASI

Beasiswa bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus.

C. HARGA SATUAN

Besarnya harga satuan tahun 2015 adalah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan

D. PERSYARATAN
  1. Paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
  2. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif

  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

  4. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan

  5. Fotokopi kartu keluarga

  6. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi

  7. Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha

  8. Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang