|
|
I. KETENTUAN
UMUM |
A. STATUS
MAHASISWA
- Calon penerima adalah
mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola
bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon penerima harus
terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon penerima adalah
mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan
Sarjana
|
B. DURASI
Beasiswa bantuan biaya pendidikan PPA
diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran
berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6
bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus. |
C. HARGA
SATUAN
Besarnya harga satuan tahun 2015 adalah Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan |
D. PERSYARATAN
- Paling rendah duduk pada
semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII
-
Fotokopi Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif
-
Surat
pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain
dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
Bidang Kemahasiswaan
-
Rekomendasi
dari pimpinan Fakultas/Jurusan
-
Fotokopi kartu
keluarga
-
Fotokopi
transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah
2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
-
Surat
keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau
surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang
berwirausaha
-
Surat
Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan
oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang
|
|